IPOL.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mengundur waktu pelaksaaan tarif baru ojek online (ojol) yang seharusnya dimulai hari ini, Minggu (14/8).
Dalam keterangan tertulisnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, beralasan, pengunduran waktu berdasarkan hasil peninjauan kembali. Hasil peninjauan adalah diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Lantaran moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka pemberlakuan efektif aturan ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” katanya, Minggu (14/8).
Hendro menjelaskan, penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online diambil berdasarkan masukan dari banyak pihak.
Pascaterbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid ditetapkan.