Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Emoh Perpanjang Waktu Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPU Emoh Perpanjang Waktu Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
Headline

KPU Emoh Perpanjang Waktu Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2022, 14:28
Share
2 Min Read
wajah lama warnai bursa seleksi kpu kabupaten dan kota mojokerto m 137341
Partai Masyumi mendaftarkan judicial review terkait Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 di Mahkamah Agung (MA). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang masa tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah tegaskan (batas waktu tahapan pendaftaran). Manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen, karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini (Minggu, 14/8) sampai pukul 23.59 WIB,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).

Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

“Bagi parpol yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka KPU akan terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun melampaui pukul 23.59 WIB,” paparnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, parpol pemilu 2024, pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article demo ojol Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Next Article makam baki Operasional Haji 2022 Ditutup, 89 Jamaah Wafat di Tanah Suci

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?