IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan bakal meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan baru yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat tidak dapat mengakses dokumen ijazah capres maupun cawapres tanpa izin. Menurut Dede, hal ini berlawanan dengan prinsip keterbukaan data pejabat publik.
“Nanti akan kami tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, Menteri, Presiden, dan Wakil Presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kara Dede, Senin (15/9).
Politisi Demokrat itu menambahkan, dalam konteks melamar pekerjaan saja seseorang diwajibkan menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah.
Maka dari itu, menurutnya, transparansi dokumen sangat penting, terlebih bagi capres dan cawapres yang akan menjadi pemimpin negara.
