Oleh karena itulah Dede mengaku akan menanyakan alasan dari keputusan KPU tersebut.
“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah ya dibuka ke publik. Karena orang melamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” katanya.
Diketahui, Keputusan KPU tersebut mencantumkan 16 jenis dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Di antaranya adalah ijazah, salinan KTP elektronik, dan akta kelahiran. (far)

