Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol
Headline

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2022, 13:55
Share
2 Min Read
demo ojol
Para driver ojol meminta semua operator aplikasi layanan transpotasi online untuk menaati tarif baru yang akan berlaku efektif 10 September 2022. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mengundur waktu pelaksaaan tarif baru ojek online (ojol) yang seharusnya dimulai hari ini, Minggu (14/8).

Dalam keterangan tertulisnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, beralasan, pengunduran waktu berdasarkan hasil peninjauan kembali. Hasil peninjauan adalah diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Lantaran moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka pemberlakuan efektif aturan ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” katanya, Minggu (14/8).

Hendro menjelaskan, penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online diambil berdasarkan masukan dari banyak pihak.

Baca Juga

Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
Curcol Bareng Mitra Gojek, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Sosialisasikan Perlindungan Pekerja

Pascaterbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid ditetapkan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gojek, grab, kemenhub, kenaikan tarif ojol ditunda, tarif ojol, tarif ojol naik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bus otonom Menhub Mimpi IKN Nusantara Dilengkapi Bus Otonom
Next Article wajah lama warnai bursa seleksi kpu kabupaten dan kota mojokerto m 137341 KPU Emoh Perpanjang Waktu Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Nasional
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Geber Program Pangan dan Hilirisasi
07 Jun 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?