IPOL.ID – Enam anggota TNI Angkatan Darat ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Subdenpom XVII/C Mimika, Papua.
Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai 29 Agustus 2022 sampai 17 September 2022,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna di Mabesad, Selasa (30/8).
Adapun keenam tersangka terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Penahanan keenam tersangka tersebut dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
“Terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas jenderal bintang satu tersebut. (Yudha Krastawan)