IPOL.ID-Keinginan mantan calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Julizar Idris yang mengajukan 10 nama masuk pengurus KONI Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2026 tidak dapat diterima.
Apalagi dalam mediasi mereka minta jabatan yang tidak ada dalam struktur kepengurusan KONI DKI Jakarta, yakni jabatan Ketua Harian. Selain itu para pemohon juga minta jabatan dua orang menjadi Wakil Ketua Umum.
Wakil Ketua Umum I KONI DKI Jakarta Aldwin Rahadian, SH, MH yang membawahi bidang hukum KONI DKI menegaskan, itu gugatan pragmatis. Jadi BAORI itu bukan sebagai alat untuk memaksakan kehendak menjadi pengurus KONI DKI.
“Kita tidak menerima gugatan para pemohon, karena itu sifatnya gugatan pragmatis. Apalagi jabatan Ketua Harian tidak ada di struktur kepengurusan KONI Provinsi DKI Jakarta,” kata Aldwin kepada wartawan di Jakarta usai mediasi di KONI pusat, Selasa (16/8).
Aldwin menjelaskan, yang berkewenangan melapor ke BAORI itu adalah pribadi Julizar Idris, cabang olahraga Bridge (GABSI DKI), dan Muaythai DKI.