IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan atas objek tanah (mafia tanah) dengan korban Nirina Zubir.
Dua orang terdakwa di antaranya, Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina dan Edrianto, suami Riri. “Menjatuhkan pidana terhadap Riri dan Edrianto dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengutip putusan hakim PN Jakarta Barat, Rabu (17/8).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa selama 15 tahun penjara.
Selain itu, PN Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa lainnya yakni, Faridah dan Ina Rosaina dan Erwin Ridwan. Ketiganya merupakan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Terdakwa Faridah dan Ina Rosaina dipidana selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama tiga bulan.