“Terhadap terdakwa Erwin Ridwan, dipidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama tiga bulan,” ucapnya.
Hingga berita ini terbit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis bersalah kelima terdakwa tersebut. (Yudha Krastawan)