Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ART Nirina Zubir dan Suami Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ART Nirina Zubir dan Suami Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukum

ART Nirina Zubir dan Suami Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Iqbal
Iqbal Published 17 Aug 2022, 16:30
Share
1 Min Read
sidang vonis
Sidang vonis lima terdakwa penyerobot lahan Nirina Zubir. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan atas objek tanah (mafia tanah) dengan korban Nirina Zubir.

Dua orang terdakwa di antaranya, Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina dan Edrianto, suami Riri. “Menjatuhkan pidana terhadap Riri dan Edrianto dengan pidana penjara 13 tahun,  denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengutip putusan hakim PN Jakarta Barat, Rabu (17/8).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selain itu, PN Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa lainnya yakni, Faridah dan Ina Rosaina dan Erwin Ridwan. Ketiganya merupakan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang
Muncul di Medsos, Sosialita Malaysia VSK Mangkir Sidang Dua Kali di Indonesia
BPN Jakarta Timur Diduga Terbitkan Ratusan Surat Tanah di Lahan Bersertifikat Diduga Palsu

Terdakwa Faridah dan Ina Rosaina dipidana selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mafia tanah, Nirina Zubir, PN Jakbar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln ende Hadiah HUT ke-77 RI, PLN Hadirkan Listrik Premium untuk Pelanggan di Kawasan El Tari Ende NTT
Next Article agustusan 1 HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Anak-Anak hingga Remaja Sumringah Ikuti Lomba di Apartemen Kalibata City

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?