IPOL. ID – VSK -sosialita Malaysia- kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya, selaku Komisaris PT Ratu Mega Indonesia (RMI), digugat oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) atas dugaan wanprestasi.
Dana investasi sebesar USD500 ribu yang dijanjikan akan dikembalikan pada April 2025, hingga kini belum juga direalisasikan. Kuasa hukum PT Bara Asia Contractor (BAC) menilai tidak ada itikad baik dari para tergugat, yang juga mangkir dua kali dari panggilan pengadilan.
Hasudungan Manurung, SH MH, selaku kuasa hukum PT Bara Asia Contractor (BAC) membenarkan kliennya telah melaporkan Komisaris PT RMI Vie Santie Binti Harun selaku Tergugat I dan Direktur Utama PT RMI Bapak Abdul Haris selaku Tergugat II serta PT Ratu Mega Indonesia (RMI) selaku Tergugat III. Perkara gugatan wanprestasi/cidera janji ini terdaftar dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt di PN Jakarta Barat.
“Perkara ini sudah memasuki panggilan ketiga (terakhir) kepada Para Tergugat untuk hadir pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dua kali panggilan sebelumnya Para Tergugat tanpa pemberitahuan ke Majelis Hakim telah absen atau tidak hadir, walaupun sudah dipanggil pengadilan dan panggilan sudah diterima,” kata Hasudungan Manurung saat dihubungi media pada Kamis, (17/7/25).
