Hasudungan Manurung SH MH menerangkan bahwa sebelum Gugatan ini didaftarkan, Dra. Rodliyah Muzdalifah, selaku Direktur Utama PT Bara Asia Contractor (BAC) telah menerbitkan Surat tertanggal 10 April 2025 dalam rangka menuntut pengembalian dana sebesar USD500,000 untuk dilakukan pembayaran pengembalian dana paling lambat 14 April 2025.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 tertanggal 08 Oktober 2024 dan Surat Sanggup (Akses/Promes) Nomor 001/SS/RMI/BAC/X/2024.
Surat Klien kami ini telah mendapat jawaban dari Vie Santie Binti Harun selaku Komisaris PT Ratu Mega Indonesia, yang menyatakan kesediaan akan mengembalikan dana selambat-lambatnya akhir bulan April 2025 melalui surat konfirmasinya tanggal 16 April 2025.
“Sudah sesuai prosedur hukum di Indonesia. Selain dari PT BAC sendiri, kami sebagai kuasa hukum PT BAC juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi, dilanjutkan dengan surat teguran/somasi terhadap Vie Santie Binti Harun, Abdul Haris Direktur PT Ratu Mega Indonesia dan kemudian mengajukan gugatan perkara cidera janji/wanprestasi aquo pada tanggal 12 Juni 2025,” jelas Hasudungan.

