Saat ditanya media mengenai pemberitaan dari media Antara, yang memuat keterangan Fajar Dwi Nugroho SH selaku Tim Legal Blackstone, Hasudungan Manurung SH MH menegaskan bahwa Para Tergugat lebih mementingkan persepsi publik daripada menghindari kelalaian hukum. Ia juga menanggapi bahwa ini bukan sekadar dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu.
“Kami minta masyarakat Indonesia agar mengawasi realisasi dari janji Ibu Vie Santie Binti Harun selaku Tergugat I, Bapak Abdul Haris selaku Tergugat II dan PT Ratu Mega Indonesia selaku Tergugat III sebagaimana keterangan tim legal Blackstone maupun dalam media sosial @viesantiekhan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kini Majelis Hakim akan menilai apakah para tergugat benar-benar memiliki itikad baik, mengingat tidak hadirnya mereka dalam dua sidang sebelumnya.
“Majelis hakim yang akan menilai apakah benar Para Tergugat beritikad baik dengan tidak menghadiri persidangan pada panggilan pertama dan panggilan kedua, apakah benar bertanggung jawab? Apabila bertanggung jawab, Para Tergugat telah mengembalikan dana PT Bara Asia Contractor sebesar USD500,000 seharusnya paling lambat pada tanggal 14 April 2025, sehingga tidak perlu Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat,” tutup Hasudungan Manurung. SH MH.

