IPOL.ID – PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI). Tergugat VS, yang merupakan komisaris PT RMI, diketahui merupakan sosialita berwarganegara Malaysia, yang merupakan kawan dekat dari selebritas tanah air, Syahrini.
“VS, yang bersuamikan politisi Malaysia Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan tidak membayar alias tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar USD500 ribu dollar AS atau setara Rp8,125 miliar. Gugatan ini juga menyasar individu kunci lain dari perusahaan, yaitu AH sebagai direktur utama Perusahaan,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Hasudungan Manurung di PN Jakarta Barat Selasa (1/7/2025).
Gugatan yang diajukan terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang 1 Juli 2025. Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian material akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.