Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: VS, Sosialita Malaysia Kawan Dekat Syahrini Ini Digugat Wanprestasi  Rp8 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > VS, Sosialita Malaysia Kawan Dekat Syahrini Ini Digugat Wanprestasi  Rp8 Miliar
HeadlineHukum

VS, Sosialita Malaysia Kawan Dekat Syahrini Ini Digugat Wanprestasi  Rp8 Miliar

Timur
Timur Published 01 Jul 2025, 23:15
Share
3 Min Read
PT Bara Asia Contractor (BAC), Hasudungan Manurung saat memperlihatkan foto tergugat VS, usai sidang gugatan perdata di PN Jakbar Selasa (1/7/2025). Foto: timur/ipol.id
PT Bara Asia Contractor (BAC), Hasudungan Manurung saat memperlihatkan foto tergugat VS, usai sidang gugatan perdata di PN Jakbar Selasa (1/7/2025). Foto: timur/ipol.id
SHARE

Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa.

Namun, lanjut Hasudungan, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300 ribu ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi. Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.

“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,” tegasnya.

Penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Nama Parpol di Halte Jakarta, Pramono Tegaskan Hanya Candaan
Silaturahmi Lebaran, Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aktris Malaysia, anwar ibrahim, parpol, PT Bara Asia Contractor, PT Ratu Mega Indonesia, PT RMI, sosialita malaysia, syahrini, UMNO, wanprestasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung BRI. Foto: Dok BRI KPK Kantongi Kerugian Negara Korupsi EDC di BRI, Jumlahnya Tembus Rp 700 Miliar
Next Article Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kemensos Jakarta, Per 1 Juli, Gus Ipul Sebut Penyaluran Bansos Triwulan II Telah 80 Persen Lebih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?