IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.
Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi yang ditujukan untuk mendorong pembenahan sistem politik nasional.
“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (25/4).
Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti tiga langkah prioritas yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
“Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” sebutnya.
Fokus utama revisi meliputi perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.
Kedua, KPK mendorong pembaruan aturan terkait partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Revisi ini diharapkan dapat memperjelas standar pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi laporan keuangan partai.
