Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Headline

KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR

Farih
Farih Published 26 Apr 2026, 12:03
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Instagram @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi yang ditujukan untuk mendorong pembenahan sistem politik nasional.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (25/4).

Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti tiga langkah prioritas yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum

“Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” sebutnya.

Fokus utama revisi meliputi perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.

Kedua, KPK mendorong pembaruan aturan terkait partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Revisi ini diharapkan dapat memperjelas standar pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi laporan keuangan partai.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, parpol, Tata Kelola Parpol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jemaah haji Indonesia. Foto Kemenhaj Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
Next Article BRI Consumer Expo 2026. Foto: Dok BRI BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260425 WA0346
HeadlineOlahraga

Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol

Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 26 April Tersedia di 2 Lokasi
26 Apr 2026, 09:07
Headline
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
26 Apr 2026, 09:42
Internasional
Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
26 Apr 2026, 11:11
Headline
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
26 Apr 2026, 10:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?