Ketiga, lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya percepatan pembahasan rancangan undang-undang terkait pembatasan penggunaan uang kartal. Regulasi ini penting untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” paparnya.
Budi menyampaikan, praktik pembelian suara dengan uang tunai masih menjadi salah satu celah utama terjadinya korupsi dalam proses politik. Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis untuk memutus rantai tersebut.
“Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.
KPK berharap rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan guna memperbaiki tata kelola partai politik, khususnya dalam hal kaderisasi hingga pendidikan politik.
“Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” tandasnya. (far)
