Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Headline

KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR

Farih
Farih Published 26 Apr 2026, 12:03
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Instagram @kpkri
SHARE

Ketiga, lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya percepatan pembahasan rancangan undang-undang terkait pembatasan penggunaan uang kartal. Regulasi ini penting untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” paparnya.

Budi menyampaikan, praktik pembelian suara dengan uang tunai masih menjadi salah satu celah utama terjadinya korupsi dalam proses politik. Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis untuk memutus rantai tersebut.

“Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum

KPK berharap rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan guna memperbaiki tata kelola partai politik, khususnya dalam hal kaderisasi hingga pendidikan politik.

“Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” tandasnya. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, parpol, Tata Kelola Parpol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jemaah haji Indonesia. Foto Kemenhaj Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
Next Article BRI Consumer Expo 2026. Foto: Dok BRI BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260425 WA0346
HeadlineOlahraga

Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol

Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 26 April Tersedia di 2 Lokasi
26 Apr 2026, 09:07
Headline
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
26 Apr 2026, 09:42
Internasional
Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
26 Apr 2026, 11:11
nofollow
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?