Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang
Hukum

PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang

Bambang
Bambang Published 24 Sep 2025, 22:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID- Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata dalam melawan pengacara ternama Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman kembali menuai kebuntuan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rea di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sehingga hal tersebut menandai kekalahan berturut-turut Rea setelah sebelumnya kasasi diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak.

Baca Juga

Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Noverizky Heran Rea Wiradinata Tak Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan
Upaya Selebgram Rea Wiradinata Selamatkan Rumahnya Kembali Kandas, Gugatan di PN Jakpus Ditolak
Muncul di Medsos, Sosialita Malaysia VSK Mangkir Sidang Dua Kali di Indonesia

Permohonan kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Terpisah, Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan itu dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.

“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” kata Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset Segera Dilelang, PN Jakbar, Rea Wiradinata, Tolak Gugatan Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Polemik Patok Lahan Tambang Nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) oleh Pelapor yakni PT Position Bergulir di PN Jakpus
Next Article Potongan trailer terbaru berjudul Tumbal Darah. Foto: Tangkap layar YouTube @MAGMA Entertainment Pintu Neraka Dibuka, Film ‘Tumbal Darah’ Siap Hantui Bioskop Oktober Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?