IPOL.ID-Polemik patok lahan tambang nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) oleh Pelapor yakni PT Position berbuntut pidana terhadap dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz (Kepala Tehnik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pokok perkara PT. WKM merupakan pihak yang dirugikan karena kandungan nikel yang ada di lahan miliknya dikeruk oleh PT. Position. Anehnya, ketika PT. WKM melaporkan illegal mining yang dilakukan PT. Position ke Polda Maluku Utara, malah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.
“ PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel dilahan milik PT. WKM. Kemudian PT. Position melaporkan PT. WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan 2 karyawan PT WKM (Awwab Hafidz dan Marcel Bialembang) sebagai terdakwa,” kata Kuasa Hukum PT WKM, Prof Dr. O.C Kaligis S.H., M.H,.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dimana PT Position (Pelapor) terbukti benar melakukan penambangan illegal dilahan milik PT WKM sebagai Terlapor. Terungkap pada fakta persidangan PT Position terbukti melakukan penambangan illegal di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WKM. Dalih PT.

