Position bahwa mereka hanya membuka jalan untuk keperluan lalu lalang alat transportasinya, terbantahkan dengan video yang ditampilkan Tim Kuasa Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“ Fakta persidangan membuktikan bahwa PT Position benar melakukan tambang illegal. Ya tindak dong!,” ujar Dr. Rolas Sitinjak, Rabu (24/9/2025). Aksi PT Position melakukan pembukaan hutan tanpa izin dan mengangkut biji nikel milik negara di areal IUP PT WKM dinilai melampaui batas.
“Langkah PT. WKM memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat dugaan penambangan illegal, yang menaksir kerugian negara akibat aktivitas PT Position mencapai 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Dr. Rolas Sitinjak.
Sebagaimana diketahui, maraknya aksi illegal tambang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah tegas dan tanpa pandang bulu untuk membuktikan komitmennya memberantas tambang ilegal di Indonesia. Dalam perkara illegal mining, PT Positian terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa (dua karyawan PT WKM).

