Noverizky yang berprofesi sebagai pengacara dan pengusaha itu menyebut, keluarnya keputusan dari PN Jakbar itu menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
“Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan diajukan Rea ini serampangan. Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset milik saya,” tegas Noverizky.
Sejurus, dia mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Proses lelangnya masih berjalan dan tak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Sebagai informasi, awal kasus utang piutang dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra hingga berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permasalahan itu mencuat saat Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.
