Rea sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit ini diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Namun Rea mencoba melawan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.
Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.
Dengan ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya, proses hukum semakin mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea melalui lelang untuk segera melunasi utang-utangnya. (Joesvicar Iqbal/msb)
