Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Upaya Selebgram Rea Wiradinata Selamatkan Rumahnya Kembali Kandas, Gugatan di PN Jakpus Ditolak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Upaya Selebgram Rea Wiradinata Selamatkan Rumahnya Kembali Kandas, Gugatan di PN Jakpus Ditolak
Hukum

Upaya Selebgram Rea Wiradinata Selamatkan Rumahnya Kembali Kandas, Gugatan di PN Jakpus Ditolak

Bambang
Bambang Published 20 Oct 2025, 14:59
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID- Upaya hukum yang diajukan Selebgram Rea Wiradinata kembali kandas di meja hijau. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Atas ditolaknya gugatan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Putusan ini memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, serta menegaskan kembali ketidakberhasilan Rea dalam membatalkan putusan pailit sebelumnya.

Baca Juga

Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Noverizky Heran Rea Wiradinata Tak Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan
PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang
Kalah Tak Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan

Menanggapi putusan tersebut, Noverizky Tri Putra meminta agar Rea Wiradinata tidak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur, Jawa Barat. Dia menduga gugatan-gugatan yang dilayangkan Rea hanya bersifat mengulur waktu.

“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” tegas Noverizky di Jakarta, Senin (20/10/2025).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugatan di PN Jakpus Ditolak, Kembali Kandas, Rea Wiradinata, Selamatkan Rumahnya, Upaya Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Reaksi Cepat BNPB bersama BPBD Kabupaten Sarmi melakukan kaji cepat terkait kerusakan bangunan ibadah pascagempa M 6.6 di Kabupaten Sarmi, Papua, Minggu (19/10/2025). Foto: Ist Gempa M 6.6 Sarmi, BNPB Siapkan Dukungan Logistik dan Operasional
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Layangkan Panggilan, KPK Bakal Cecar Eks Sekjen Kementan Terkait Korupsi Pengelolaan Karet

TERPOPULER

TERPOPULER
sass
Nasional

Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Aplikasi Baru Ini Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet

Ekonomi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
24 Jul 2026, 09:16
Nasional
Unpad Pimpin Penelitian untuk Hasilkan Vaksin TB Buatan Dalam Negeri
23 Jul 2026, 18:28
Headline
Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal
24 Jul 2026, 08:30
Kriminal
Peringati HANI 2026, BNN Tak Main-main Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus
23 Jul 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?