Latar Belakang Perkara
Sebagai informasi, awal kasus ini terjadi dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra, berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, sebuah putusan yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menolak permohonan kasasi Rea pada 6 Maret 2025.
Sejak putusan pailit ini, aset-aset Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, telah disita untuk proses lelang. Terbaru, Rea mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah ini merupakan salah satu dari beberapa upaya hukumnya untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi aset. (Joesvicar Iqbal)
