Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kalah Tak Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kalah Tak Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan
Hukum

Kalah Tak Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan

Bambang
Bambang Published 10 Oct 2024, 18:31
Share
3 Min Read
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi satu aset unit rumah selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024). Foto: Ist
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi satu aset unit rumah selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu unit rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyitaan oleh pengadilan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.

Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Baca Juga

Tragedi di Desa Talaga, Cianjur. Persoalan hasil kebun berujung dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa. Foto: TikTok @infojawabarat_pisa
Dituduh Curi 2 Labu Siam, Pria 56 Tahun di Cianjur Tewas Dua Hari Usai Dianiaya
Belasan Karyawan Pabrik Boneka di Cianjur Alami Kesurupan Massal, Aktivitas Kerja Sempat Terganggu
Noverizky Heran Rea Wiradinata Tak Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan

Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur, lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Cianjur, Disita Pengadilan, Kalah Tak Bayar Utang, Rea Wiradinata, Rumah Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelepasan personel Brimob ke Papua dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, di Mapolda Banten, Kamis (10/10/2024). Foto: Polri Mabes Polri Kirim Ratusan Personel Brimob ke Tanah Papua
Next Article Istimewa Sportama ITF Junior Tribute to Deddy Tedjamukti: Putri Indonesia Rajai Semi Final

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?