Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asosiasi Minta Operator Taat Tarif Ojol Baru yang Berlaku 29 Agustus 2022
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Asosiasi Minta Operator Taat Tarif Ojol Baru yang Berlaku 29 Agustus 2022
Nasional

Asosiasi Minta Operator Taat Tarif Ojol Baru yang Berlaku 29 Agustus 2022

Iqbal
Iqbal Published 24 Aug 2022, 06:31
Share
2 Min Read
demo ojol
Para driver ojol meminta semua operator aplikasi layanan transpotasi online untuk menaati tarif baru yang akan berlaku efektif 10 September 2022. Foto: Net
SHARE

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

Igun berharap Kemenhub tidak lagi memundurkan kenaikan tarif ojol. Diakui, sebelumnya dia meminta Kemenhub menyosialisasikan terlebih dahulu kenaikan tarif itu.

Di samping meminta tidak menunda keniakan tarif ojol, Igun juga mendesak Kemenhub untuk besaran biaya pada zona 1 dan zona 3 dinaikan.

Dia menilai kenaikan hanya terjadi di Zona II. “Kami meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Bukan hanya di Jabodetabek,” pintanya. (ahmad)

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asosiasi Driver Online, besaran kenaikan tarif ojol, driver online, kemenhub, pengemudi ojol, tarif ojol, tarif ojol naik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi uang Menteri Cantik Ini Pusing Kalau Harga BBM Subsidi Tak Naik
Next Article menang kemendagro Bicara Anggaran, Bahtiar Bawa Ditjen Pol & Pum Raih Prestasi Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
08 Jun 2026, 06:33
Nusantara
Gempa M7,7 di Sangihe Picu Tsunami, BNPB Minta Warga Pesisir Siaga
08 Jun 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?