IPOL.ID – Para driver ojok online atau ojol berharap semua operator aplikasi layanan ojek online menaati tarif baru yang akan berlaku efektif 29 Agustus 2022. Tarif baru sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.
“Untuk kenaikan efektif tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari Kemenhub. Kenaikan harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online,” kata Igun Wicaksono, Presiden Umum Garda Indonesia (Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua), Selasa (23/8).
Berdasarkan aturan baru, Besaran Biaya Jasa Zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.
Lalu Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.
Igun berharap Kemenhub tidak lagi memundurkan kenaikan tarif ojol. Diakui, sebelumnya dia meminta Kemenhub menyosialisasikan terlebih dahulu kenaikan tarif itu.
Di samping meminta tidak menunda keniakan tarif ojol, Igun juga mendesak Kemenhub untuk besaran biaya pada zona 1 dan zona 3 dinaikan.
Dia menilai kenaikan hanya terjadi di Zona II. “Kami meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Bukan hanya di Jabodetabek,” pintanya. (ahmad)