Herry pun mengimbau kepada nasabah penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ, agar senantiasa berhati-hati dan waspada, serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
Dia juga mengingatkan kepada nasabah penerima KLJ, KAJ, KPDJ dan bantuan sosial lainnya untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan Bank DKI.
“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Bank DKI di nomor telp 1500-351 atau mengunjungi website resmi Bank DKI di www.bankdki.co.id,” tambah Herry.
Agar lebih mudah dalam melakukan monitoring transaksi, Herry juga mengajak kepada penerima KLJ, KAJ dan KPDJ untuk dapat mendownload aplikasi JakOne Mobile.
“Melalui JakOne Mobile, pemegang kartu bantuan sosial dapat melakukan monitoring transaksi dana bantuan sosial yang masuk dan keluar hingga melakukan berbagai transaksi perbankan secara non tunai melalui fitur Scan to Pay,” pungkasnya.
Diketahui, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia berusia 60 tahun keatas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.