IPOL.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin. Sebab, tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan secara hukum.
“Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Dia menilai langkah penegakan hukum sangat penting agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan kekerasan terhadap orang lain. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan secara hukum.
Dia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan. Sebab, ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.
“Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup,” jelas dia.
