IPOL.ID – Kantor Urusan Haji (KUH) mengundang sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi. Pertemuan yang berlangsung di KUH, Jeddah, itu membahas penyelenggaraan umrah.
Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.
Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar mereka memerhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak. Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jamaah umrah Indonesia harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
“Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jamaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerja sama,” ungkap Nasrullah di Jeddah, Kamis (18/8).
Terkait rencana Pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang. Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jamaah saat berada di Arab Saudi.