IPOL.ID – Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
“Penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (2/8).
Berdasarkan informasi, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan oleh penyidik di Kantor Kejari Medan pada Selasa (2/8) pukul 11.30 WIB.
Tahap dua ini melibatkan 18 orang jaksa dari Kejaksaan Agung dan 3 orang Jaksa dari Kejari Medan.
Guna kepentingan penuntutan, Fakarich akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
“Bersamaan dengan itu, JPU pun akan menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke PN Medan,” tandas Ketut.