“Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai tanggal 18 Agustus 2022, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada,” tutup gubernur Bank Indonesia. (Joesvicar Iqbal)
“Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai tanggal 18 Agustus 2022, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada,” tutup gubernur Bank Indonesia. (Joesvicar Iqbal)
Sign in to your account