IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Tahun 2016-2022. Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing menjabat sebagai Direksi PT Susanti Megah.
Mereka di antaranya, HS selaku Direktur Administrasi dan Keuangan dan HS selaku Direktur Operasional.
“Satunya lagi HS selaku Direktur Pemasaran (PT Susanti Megah),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (10/8).
Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa dalam rangka melengkapi berkas korupsi.
“Pemeriksaan saksi juga dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Ketut.
Diwartakan sebelumnya, Kejagung telah resmi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Tahun 2016-2022.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Sayangnya sprindik yang diterbitkan oleh korps adhyaksa itu masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)