IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Teddy Tjokrosaputro.
Pasalnya, vonis terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 18 tahun penjara.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan banding,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (4/8).
Teddy yang juga adik kandung bos PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam korupsi Asabri mencapai Rp22,7 triliun.
Tak hanya JPU, Teddy Tjokro melalui kuasa hukumnya juga dikabarkan mengajukan banding. Namun belum diketahui secara pasti alasan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Rabu (3/8), Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo Internasional Lestari. Teddy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi PT Asabri.
Selain menjatuhkam hukuman badan, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp20,8 miliar.(Yudha Krastawan)