Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sapto Anggoro: Pelaksana UKW Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Sapto Anggoro: Pelaksana UKW Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers
Nasional

Sapto Anggoro: Pelaksana UKW Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers

Farih
Farih Published 04 Aug 2022, 14:17
Share
3 Min Read
7e912d1a 6af0 4ceb a209 ec70efebc2bb
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro
SHARE

IPOL.ID – Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, meminta pada semua jurnalis agar memahami ketentuan tentang uji kompetensi wartawan (UKW). Dia minta supaya wartawan tidak asal ikut UKW.

Dalam UU Pers (pasal 15 ayat 2b dan ayat 2f), kata Sapto, jelas-jelas menyebut nama Dewan Pers dan bukan lembaga lain yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis/wartawan nasional. Atas dasar itulah Dewan Pers berkepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional.

“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW namun harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Adanya lembaga lain yang melakukan UKW dan tanpa persetujuan Dewan Pers, jelas-jelas itu bertentangan dengan UU Pers,” tuturnya saat memberi sambutan pada UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8).

Bila menilik sejarah pers berkaitan dengan UKW, lanjut Sapto, semua harus bertitik tolak pada Piagam Palembang. Ketika itu Dewan Pers dan 18 pemilik perusahaan pers bersepakat mengadakan UKW. Kesepakatan atau Piagam Palembang ini diteken pada saat Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2010.

Penegasan tentang UKW ini pun, urai Sapto, pernah diutarakan oleh Dirjen  Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Dr Usman Kansong.

Menurut Usman, hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain untuk melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, dia minta agar rekomendasi itu dicabut.

Tugas Dewan Pers, papar dia, adalah menciptakan lahan yang subur untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan pers dan insan pers yang profesional. Sebaliknya, lahan subur yang dibuat Dewan Pers akan menjadi habitat yang gersang bagi institusi pers dan insan pers yang abal-abal alias tidak profesional.

Peningkatan kualitas insan pers dan perusahaan pers, sambungnya, akan menjadi salah satu perhatian utama Dewan Pers. Itu sebabnya Dewan Pers juga memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers.

Sapto menambahkan, UKW adalah salah satu langkah penting Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis kita. Dengan semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat, maka pada gilirannya mereka juga membutuhkan informasi yang berkualitas atau relevan dengan kebutuhan hidupnya.
 
UKW di Papua ini diikuti oleh 36 jurnalis, terbagi dalam enam kelas. Satu kelas untuk jenjang wartawan utama, satu kelas jenjang madya, dan empat kelas jenjang muda. Dua Lembaga uji yang menangani UKW kali ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS).

Ikut menjadi narasumber pada UKW  di provinsi ke-34 itu masing-masing Kadiv Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, dan Kapendam XVIII/Kasuari Papua Barat, Letkol Inf Barata AB. Hadir juga Priyambodo RH dari LPDS dan Asro Kamal Rokan dari PWI Pusat. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewan Pers, news, sapro anggoro, uk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Irjen Pol Ferdy Sambo Foto Ant Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim
Next Article 45a038b8 05e1 42a4 be50 326deaff9bb5 Bos Rimo International Lestari Divonis 12 Tahun, Jaksa Merespon Begini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?