Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bos Rimo International Lestari Divonis 12 Tahun, Jaksa Merespon Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bos Rimo International Lestari Divonis 12 Tahun, Jaksa Merespon Begini
Hukum

Bos Rimo International Lestari Divonis 12 Tahun, Jaksa Merespon Begini

Farih
Farih Published 04 Aug 2022, 14:47
Share
1 Min Read
45a038b8 05e1 42a4 be50 326deaff9bb5
Logo Kejaksaan RI. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Teddy Tjokrosaputro.

Pasalnya, vonis terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 18 tahun penjara.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan banding,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (4/8).

Teddy yang juga adik kandung bos PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam korupsi Asabri mencapai Rp22,7 triliun.

Tak hanya JPU, Teddy Tjokro melalui kuasa hukumnya juga dikabarkan mengajukan banding. Namun belum diketahui secara pasti alasan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Rabu (3/8), Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo Internasional Lestari. Teddy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi PT Asabri.

Selain menjatuhkam hukuman badan, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp20,8 miliar.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, rimo internasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7e912d1a 6af0 4ceb a209 ec70efebc2bb Sapto Anggoro: Pelaksana UKW Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers
Next Article ulcrplesqirnt1zzcmkj Polisi Tertembak Senjata Temannya Sendiri di Gambir

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?