IPOL.ID – Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kabar mengagetkan ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengaku sudah menerima surat dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan dokumen pengajuannya segera di proses. “Ada suratnya (mundur), kini sedang dihitung oleh tim sidang (kode etik). Sebab ada aturan-aturannya,” ungkap Sigit di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta seusai RDP bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8) malam.
Kapolri memang membenarkan adanta surat pengunduran diri dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Tetapi keputusan apakah surat tersebut bisa diterima atau tidak disebut Kapolri.
Alasannya, yang menentukan diterima atau tidak adalah tim terkait -tim khusus atau tim kode etik. “Suratnya ada, akan dihitung apakah bisa diproses atau tidak,” tuntasnya. (ahmad)