Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Produk Palsu, SNI Pupuk Dukung Ketahanan Pangan Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Cegah Produk Palsu, SNI Pupuk Dukung Ketahanan Pangan Global
Ekonomi

Cegah Produk Palsu, SNI Pupuk Dukung Ketahanan Pangan Global

Timur
Timur Published 04 Aug 2022, 13:20
Share
5 Min Read
pupuk SNI rilis new 01
Pupuk SNI. Foto: Ist
SHARE

Cara Membedakan Pupuk Asli dan Palsu

Tercatat hingga saat ini, berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, industri pupuk yang telah menerapkan SNI sejumlah 129 dimana salah satunya adalah PT Pupuk Kujang.

AVP Penjualan Wilayah Jabar 2 PT Pupuk Kujang, Fajar Ahmad mengatakan bahwa PT Pupuk Kujang mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI.

“Kami juga mendorong penggunaan pupuk ber-SNI oleh para petani, namun masih dijumpai peredaran pupuk palsu dalam pemberitaan akhir-akhir ini,” ujar Fajar.

Baca Juga

Nur Hidayati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN. Foto: Dok Humas
Maraknya Kasus Daycare, BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Emas
Hadapi Tantangan Global, BSN Perkuat Akreditasi ISPO untuk Daya Saing Sawit
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Fajar mengatakan bahwa untuk membedakan pupuk asli dan palsu ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Menurut Fajar, hal tersebut dapat dikonfirmasi di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.

“Apabila tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli, Selain itu juga, jika peruntukannya antara yang diajukan atau didaftarkan di data di kementerian berbeda dengan kondisi riil dilapangan, bisa dikatakan, pupuk tersebut bukan pupuk asli. Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merk tersebut malah peruntukannya untuk pupuk,” ungkap Fajar.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asli, BSN, ekonomi, Kepala BSN, ketahanan pangan, kuku s achmad, kukuh achmad, palsu, produk palsu, PT Pupuk Kujang, pupuk kujang, pupuk petani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 13ec98df 452f 407a ab42 00dd42349038 Tersangka KDRT Asal Kejari Binjai Dibebaskan Tanpa Syarat
Next Article Irjen Pol Ferdy Sambo Foto Ant Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?