IPOL.ID – Sebanyak 31 personel polis dinilai melanggar kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J .
Mereka di antaranya mulai perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara.
Sebanyak 11 orang dari daftar itu telah dikirim ke tempat khusus, empat sisanya masih diperiksa terdiri atas tiga pamen dan satu pama.
Berdasarkan informasi Mabes Polri, berikut 27 nama-nama yang terseret dalam kasus ini.
Mereka dibagi menjadi dua klaster yakni, mereka yang dinilai melanggar kode etik serta tindak pidana, maupun mereka yang terbukti melanggar kode etik.
Berikut daftar nama-namanya:
Polisi yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo
3. Bharada Richard Eliezer Ketiga nama di atas merupakan tersangka pada kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Polisi diduga melanggar kode etik
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri