IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kedua saksi masing-masing berinisial AS selaku Direktur PT Samudra Baja Dunia (SBD) dan WS selaku Direktur PT Long Teng Iron and Steel (LTIS).
“Saksi-saksi diperiksa atas nama dua tersangka korporasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (5/8).
Adapun AS selaku Direktur PT Samudra Baja Dunia diperiksa atas tersangka korporasi PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Sedangkan WS selaku Direktur PT Long Teng Iron and Steel diperiksa atas tersangkan korporasi Bangun Era Sejahtera (BES).
“Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara,” jelas Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka termasuk PT PMU dan BES. Empat tersangka korporasi lainnya yakni, PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB) dan PT Perwira Adhitama (PA).
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan BHL, pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia
sebagai tersangka baru korupsi impor tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Pusat. (Yudha)