Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Ekstradisi Robert Horvath ke Hongaria
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan Ekstradisi Robert Horvath ke Hongaria
Hukum

Kejaksaan Ekstradisi Robert Horvath ke Hongaria

Farih
Farih Published 05 Aug 2022, 13:32
Share
1 Min Read
899191a1 7770 4988 a12b b54f8feb0c98
Robert Horvath saat hendak diekstradisi ke negara asalnya. Foto: Puspenkum Kejaksaan
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan ekstradisi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria, Robert Horvath.

“Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap termohon ekstradisi atas nama Robert Horvath,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (5/8).

“Ekstradisi juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden (Kepress) Nomor 7 Tahun 2022, yakni dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria,” tambahnya.

Sebelumnya, termohon ekstradisi Roberth Horvath telah dinyatakan bersalah di negara asalnya melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kemudian berbekal putusan pengadilan, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan.

“Kejaksaan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi,” papar Ketut.

Dalam proses persidangan ekstradisi, Kejaksaan dapat membuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria. (Yudha)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekstradisi, hongaria, Kejaksaan, news, robert horvath
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 63bc7843 8d60 4770 bdf9 db897edd6285 PBB DKI Fokus Hadapi Verifikasi KPU, Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024
Next Article d96cf820 4bc5 4846 94dc f5b78388dcdc Dalami Tersangka Korporasi Impor Baja, Kejagung Garap Direksi PT Samudera Baja Dunia dan PT Long Teng Iron and Steel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?