IPOL.ID – Satgas 53 Kejaksaan RI menciduk seorang jaksa gadungan berinisial FIP yang diduga sebagai dalang kasus pemerasan. Ironisnya, FIP ditangkap saat singgah di dalam Masjid Al Adli, Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, kemarin.
“Setelah ditangkap, tim segera membawa pelaku ke Polres Jakarta Pusat, untuk ditindaklanjuti perkaranya,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (14/8).
Adapun penangkapan FIP berdasarkan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya berinisial RAP dan WI. Namun kedua pelaku ini lebih dulu ditangkap setelah kedapatan memeras korban.
RAP dan WI telah meminta uang kepada korban sebesar Rp1 miliar. Namun korban hanya sanggup memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp50 juta.
“Dari keterangan yang diperoleh, dua oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini,” kata Ketut.
“Saat uang diambil, kedua pelaku ini langsung diamankan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, Satgas 53 Kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit.