IPOL.ID – Sidang etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat alias memecat Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Merespons keputusan itu, Sambo pun langsung menyampaikan untuk mengajukan banding.
“Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ucap Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Sambo dalam kesempatan itu juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Di akhir sidang, Sambo menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.
Sementara itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.
“Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan,” katanya.
Sidang etik memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari dinas kepolisian.