Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Walikota Cimahi Dijebloskan ke Rutan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Walikota Cimahi Dijebloskan ke Rutan KPK
HeadlineHukumNews

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Walikota Cimahi Dijebloskan ke Rutan KPK

Farih
Farih Published 18 Aug 2022, 20:24
Share
2 Min Read
9d8b60a9 429e 4d8d 9a45 a0633a979836
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (19/8). Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AMP). AMP ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

“Untuk proses penyidikan, tersangka AMP (Ajay Muhammad Priatna) ditahan selama
20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8).

Adapun, penetapan AMP sebagai tersangka dilakukan erdasarkan pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara, Maskur Husain yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, kpk, news, walikota cimahi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article maxresdefault Ucapan HUT IPOL.ID dari Ketua DPW Syarikat Islam DKI Jakarta
Next Article 1dd5237a 6dbd 41fc b039 fa42400c2bbb Peringati HUT ke-77 RI, Rektor UKI: Masyarakat Harus Bergandengan Tangan Demi Kemajuan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?