Untuk pengamanan perkara, AMP diduga pernah memberikan uang kepada Robin dan Maskur Husain sekitar Rp500 juta.
“Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan
gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman,” jelas Alex.
Atas perbuatannya tersebut, AMP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)