“Bung Faizal cuma bisa memaki dan menghujat, menyebar fitnah, kebohongan dan isu hoax, ini merupakan tindak pidana, tidak etis tanpa alasan yang tepat mengatakan seorang pejabat dengan istilah perkataan bajingan, pembohong, bencong dan bahasa kotor lainnya,” tutur Anshar.
“Kami ingatkan, agar si Faizal ini untuk hati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hentikan tidak terpuji Anda yang menjijikkan, kami yakin pihak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri dapat menghadirkan penegakan hukum yang seadil-adilnya, tangkap dan penjarakan Faizal Assegaf,” desak Anshar. (ahmad)