IPOL.ID – Kasus ujaran kebencian, fitnah dan berita hoax yang diduga hembuskan Faizal Assegaf melalui akun media sosialnya berujung ke ranah hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Erick Thohir (DPP LETHO), Anshar Ilo, dalam keterangan resminya menyesalkan tindakan Faizal Assegaf dalam penyampaiannya di muka umum saat berkunjung ke Mabes Polri, Senin (29/8) kemarin.
Menurut Anshar Ilo, yang dilakukan Faizal adalah aksi tercela yang tidak mendidik kepada masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda anak bangsa.
“Faizal lagi memamerkan kebodohannya ke publik, dengan berbicara kasar yang tidak berbobot, tidak argumentatif sebagai seorang mantan aktivis, dia cuma memiliki kemampuan berkata kasar dan jorok di muka publik kepada seorang pejabat negara,” ungkap Anshar kepada wartawan, Selasa (30/8).
Anshar mengutarakan, sebenarnya secara tidak langsung Faizal sedang memperlihatkan kualitas dirinya yang di bawa rata-rata standar. Tidak seperti banyak aktivis 98 dan kritikus hebat, sebut saja Adian Napitupulu, Budiman Sudjatmiko, Fahri Hamzah, Fadli Zon dan lainnya. Namun mereka cerdas dan berbobot, memiliki karya pemikiran dan sudah teruji keaktivisannya
“Bung Faizal cuma bisa memaki dan menghujat, menyebar fitnah, kebohongan dan isu hoax, ini merupakan tindak pidana, tidak etis tanpa alasan yang tepat mengatakan seorang pejabat dengan istilah perkataan bajingan, pembohong, bencong dan bahasa kotor lainnya,” tutur Anshar.
“Kami ingatkan, agar si Faizal ini untuk hati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hentikan tidak terpuji Anda yang menjijikkan, kami yakin pihak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri dapat menghadirkan penegakan hukum yang seadil-adilnya, tangkap dan penjarakan Faizal Assegaf,” desak Anshar. (ahmad)