IPOL.ID – Dugaan pemerasan dalam kasus suap oleh diduga oknum auditor BPK Jawa Barat, terkuak. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8).
Dalam pengakuan para saksi, para ASN seperti tertekan atas dugaan permintaan dana oleh oknum BPK. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran peras yang diduga dilakukan oleh oknum auditor BPK.
Kabid DPUPR, Gantara Lenggana memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam, Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan. Pada saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk diberikan kepada diduga oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu, beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” ungkapnya pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Dia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk diduga oknum BPK. Yang jelas permintaan dari oknum BPK. Itu PUPR iuran,” terang Ganatra.
Senada, Khairul Amarullah, Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya. Mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
“Beliau (Adam) diminta oleh (oknum) BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor) bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya,” ujar Khairul.

Sementara, saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Dia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh oknum auditor BPK. Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Sebab, diduga oknum auditor BPK sering kali meminta uang.
“(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” kata Iwan Setiawan.
Dalam persidangan itu, mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada terduga oknum auditor BPK.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke oknum auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.
Dia yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari diduga oknum auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.
“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” tukas Bibin pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim.
Menurut Bibin, ketika ada permintaan uang dari oknum BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Karena, kalau auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR,” bebernya.
Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh hakim, dia menyebutkan, pemberian uang yang dia lakukan lantaran adanya permintaan dari auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” ujar Ihsan.
Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. (Joesvicar Iqbal/msb)