Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Ada Bukti Pemerasan Oknum BPK, Dinas PUPR Bogor Jadi Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dugaan Ada Bukti Pemerasan Oknum BPK, Dinas PUPR Bogor Jadi Korban
Hukum

Dugaan Ada Bukti Pemerasan Oknum BPK, Dinas PUPR Bogor Jadi Korban

Farih
Farih Published 10 Aug 2022, 22:56
Share
5 Min Read
469508af 766c 4e07 a3e0 bd20cee35dfe
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor. Untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dugaan pemerasan dalam kasus suap oleh diduga oknum auditor BPK Jawa Barat, terkuak. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8). 

Dalam pengakuan para saksi, para ASN seperti tertekan atas dugaan permintaan dana oleh oknum BPK. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran peras yang diduga dilakukan oleh oknum auditor BPK.

Kabid DPUPR, Gantara Lenggana memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam, Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan. Pada saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk diberikan kepada diduga oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu, beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” ungkapnya pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

Dia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.

“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk diduga oknum BPK. Yang jelas permintaan dari oknum BPK. Itu PUPR iuran,” terang Ganatra.

Senada, Khairul Amarullah, Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya. Mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.

“Beliau (Adam) diminta oleh (oknum) BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor) bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya,” ujar Khairul.

8c78dc4d d05d 4aa1 a47c f2a07fd84714
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor. Untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8). Foto: Ist

Sementara, saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Dia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh oknum auditor BPK. Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Sebab, diduga oknum auditor BPK sering kali meminta uang.

“(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” kata Iwan Setiawan.

Dalam persidangan itu, mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada terduga oknum auditor BPK.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke oknum auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.

Dia yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari diduga oknum auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.

“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” tukas Bibin pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim.

Menurut Bibin, ketika ada permintaan uang dari oknum BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Karena, kalau auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.

“Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR,” bebernya.

Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh hakim, dia menyebutkan, pemberian uang yang dia lakukan lantaran adanya permintaan dari auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” ujar Ihsan.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPK, dinas pupr bogor, pemerasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 69405 timnas indonesia u 16 1 Piala AFF U-16 2022: Bungkam Myanmar Via Adu Penalti, Timnas Indonesia Tantang Vietnam di Final
Next Article ebbc2794 6ab3 4c1e a384 1835dd0cead8 Usut Korupsi Tower Transmisi, Pihak PLN Diperiksa Secara Bergulir di Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Jakarta Raya
Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60
09 May 2026, 19:41
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?