IPOL.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik
“Hari ini kami merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi,” terang kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, Selasa (30/8/2022).
Laporan Erick Thohir itu teregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022 dengan nama pelapor Erick Thohir.
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Faizal Assegaf dipolisikan lantaran dianggap telah melakukan fitnah terhadap Erick di media sosial
Ada dua hal yang dilaporkan terkait unggahan Faizal Assegaf. Yakni ‘Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib’. Dan keterangan ‘Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar’.